PURWOREJO, himawan.org– Kantor Hukum Himawan Berjan menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan pembunuhan terhadap H. Arfai, seorang lansia asal Desa Mudalrejo, Loano.
Kehadiran tim hukum dalam sidang agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (28/05/2026), menjadi bukti nyata solidaritas organisasi terhadap anggotanya.
Tamyus Rochman, S.H.I., selaku Ketua Departemen Hukum Himawan (Himpunan Alumni dan Wali Santri An-Nawawi), menyatakan bahwa pendampingan ini bukan sekadar urusan profesional, melainkan tanggung jawab moral yang mendalam.
Menurut Tamyus, korban merupakan bagian tak terpisahkan dari keluarga besar Himawan. Hal inilah yang menggerakkan organisasi untuk turun tangan secara langsung memastikan hak-hak hukum keluarga korban terpenuhi.
“Korban adalah bagian dari keluarga besar Himawan. Secara organisatoris, kami memiliki kewajiban moral untuk mengawal hak-hak hukum dari keluarga korban. Ini adalah bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab organisasi kami,” tegas Tamyus Rochman, S.H.I.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Hernawan, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi, mulai dari istri dan anak korban hingga tetangga sekitar.
Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Himawan Berjan menyoroti fakta-fakta krusial yang muncul dalam keterangan para saksi.
Tamyus menekankan bahwa tindakan terdakwa DN (40) menunjukkan adanya unsur perencanaan yang kuat.
“Fakta persidangan memperkuat dugaan kami bahwa ini bukan spontanitas. Pelaku sudah membawa pisau sebelum masuk ke kediaman korban. Kami mendorong agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal yang setimpal dengan perbuatannya,” tambah Tamyus.
Achmad Nur Afis, anak korban, mengungkapkan rasa pedihnya di hadapan media. Ia menyayangkan kekejaman terdakwa yang sebenarnya masih memiliki hubungan kekeluargaan dan merupakan tetangga dekat.
“Kami sangat menyesalkan kenapa terdakwa sekejam itu. Padahal dia masih keluarga sendiri,” ujarnya dengan nada getir.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 3 Februari 2026 di Dusun Kalongan. H. Arfai dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. Tjitrowardojo pada malam hari setelah mengalami syok hipovolemik akibat luka tusukan berkali-kali di perut dan paha.
Saat ini, terdakwa DN didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 ayat (3) dan Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan yang dipadati oleh puluhan kerabat korban ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian guna menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung.